Tajamnews86.my.id || Surabaya, 22 September 2026 — TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) V menghadiri Konferensi Pers Bersama terkait penindakan terhadap kegiatan impor 413 ton beras dan garam ilegal senilai 7,8 miliar yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai di PT. Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Surabaya. Selasa (22/9/2026).
Konferensi Pers turut dihadiri Komandan KRI Butana-878, Verdyanto A.N., S.S.T.Han., S.T., sebagai perwakilan Komandan Kodaeral V Laksda TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Liza Cahyono, Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya Ali Sodikin, Danramil Pabean Cantikan Mayor Inf Prasetyo Edi Tunggal, S.H., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kasi Pidana Umum Yusuf Sinadria.
Dalam konferensi pers dijelaskan bahwa dari penindakan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang impor yang diduga ilegal, terdiri dari beras sebanyak 2.049 bag dengan berat keseluruhan 202.450 kilogram dan garam sebanyak 4.220 bag dengan berat keseluruhan 211.000 kilogram. Berdasarkan hasil pendataan awal, total barang yang berhasil diamankan tersebut memiliki estimasi nilai mencapai sekitar Rp7,853 miliar.
Keikutsertaan TNI AL dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan dan pengamanan wilayah serta upaya mencegah masuknya barang impor ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga komoditas nasional.
TNI AL khususnya Kodaeral V berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kodaeral V. Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud nyata dukungan TNI AL terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kepentingan ekonomi nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan aktivitas perdagangan dan distribusi barang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dispen Kodaeral V.
(Red)

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments