Top News

PENGUNGKAPAN KASUS MINYAK DAN GAS BUMI BERSUBSIDI


Tajamnews86.com || Surabaya,Hari Senin Tanggal (11/12/ 2023), sekira jam pukul 09.00 WIB siaran Pers Rilis di Gedung Person Humas Polda Jatim, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/XI/2023/SPKT DITKRIMSUS/POLDA JAWATIMUR, Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang pengungkapan kasus minyak dan gas bumi bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Waktu Kejadian Hari Kamis tanggal 2 November 2023, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Tersangka yang berinisial AM (Sopir) dan MHS (Kernet)

Barang Bukti Yang Dihadirkan :

1 (satu) unit truck merek Mitshubhisi warna kuning.

Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang lebih 2000 (dua ribu) liter,

1 (satu) lembar nota pembelian BBM Bio Solar.


Modus Operandi : Kendaraan truk dimodifikasi di dalam bak truk terdapat penampungan/tandon plastik/bull sebanyak 4

(empat) buah dengan kapasitas masing-masing 1.000 (seribu) liter yang sudah terhubung dengan.

Tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar.

Pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan/tandon/bull dimana pelaku melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo tersebut menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda Pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB Penyidik Unit II Subdit IV/Tipidter.


Kronologis Perkara : Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar. Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapatkan berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon/bull ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 (dua ribu) liter.


Pasal Yang Dipersangkakan : Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,-(enam puluh milyar rupiah). 

(M.said)

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama